Aliansi Mahasiswa Bersatu Kab. Sorong: Gagalkan UU Omnibus Law sekarang Juga

     Sorong-Ratusan Mahasiswa UNIMUDA yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bersatu Kabupaten Sorong siang ini Jumat, 9 Oktober 2020 menggeruduk kantor DPRD Kab. Sorong menyampaikan aspirasi menolak UU Omnibus Law.

     Mereka menilai dan telah mengkaji bahwa UU tersebut sangat merugikan rakyat kecil terutama para kaum buruh.

     Aliansi Mahasiswa Bersatu Kabupaten Sorong yg terdiri dari BEM FKIP, BEM FST, BEM FSH UNIMUDA Sorong, IMM, HMI, HIMAPERSADA, HIMAPENJAS, Himpunan dan elemen Mahasiswa lainya berbondong-bondong melakukan longmarch berjalan kaki dari Alun-alun Aimas sampai ke Kantor DPRD Kab. Sorong di KM.18.



    "Hari ini juga kami nyatakan menolak dan kami minta untuk Gagalkan UU Omnibus Law, kami meminta kepada DPRD Kab. Sorong untuk menyampaikan aspirasi kami ke Pusat kalau tidak mampu kami minta mundur atau Letakan Jabatan sebagai DPRD, kalian mewakili kami rakyat kecil, kalian bukan mewakili konglomerat-konglomerat" ungkap salah satu orator sekaligus KETUA BEM FKIP UNIMUDA Sorong Mustakim."

    "Arif Rahmanto selaku koordinator lapangan  aksi mengatakan berjalan dengan lancar dan pihak DPRD menyatakan sikap akan memperjuangkan suara rakyat dan akan terus meng fullup petisi yg di ajukan."

    Aksi tersebut berlangsung kurang lebih 3 jam kemudian Ketua DPRD menemui mereka dan menyampaikan akan membawa aspirasi hingga dipusat dan berpesan agar melakukan aksi dengan tertib dan jangan anarkis.

    

Editor: MH

Posting Komentar

0 Komentar